Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi - Selama 2017, sebanyak 38 Warga Negara Asing (WNA) di Papua, di deportasi Kantor Imigrasi (Kamin) Jayapura, karena berbagai tindak pelanggaran keimigrasian.
Plh Kantor Imigrasi Jayapura Agustinus Makabori di Jayapura, mengatakan, jumlah WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian menurun dibanding tahun 2016 yang tercatat 43 kasus.
"Ke-38 WNA yang dikenai tindakan keimigrasian terbanyak berkebangsaan Papua Nugini (PNG) dan sisanya berkebangsaan Banglades," katanya, Selasa (19/12/2017).
Ketika ditanya tentang keluar masuknya WNA di pos lintas batas negara (plbn) Skouw, Makabori mengatakan, kegiatan keluar masuk WNA mengalami peningkatan dibanding 2016 lalu.
"Keluar masuk WNA sebagian besar melalui PLBN Skouw yang selama 2017 tercatat 21.547 wna yang keluar dan 17.199 WNA yang masuk."
Sementara itu kartu pas lintas batas yang diterbitkan Kantor Imigrasi Jayapura tercatat 576 kartu dan diberikan kepada WNI yang memiliki hubungan kekerabatan dengan warga PNG, kata plt Kamin Jayapura Agustinus Makabori.
Wilayah kerja Kamin Jayapura meliputi 13 kabupaten dan Kota di Papua yakni Kota dan Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah,Jayawijaya, Puncak Jaya, Pegunungan Bintang, Lanny Jaya, Yahukimo, Yalimo dan Kabupaten Nduga. (*)
SebelumnyaPersiapan PON 2020, Telkom mengaku masih kabur |
SelanjutnyaKota Jayapura mengakui Medsos menjadi alat kontrol |