Papua No. 1 News Portal | Jubi,
Sentani, Jubi - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTP) kabupaten Jayapura, Hanock Puraro, mengatakan pihaknya sebelum akhir tahun ini akan menertibkan semua pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak sesuai prosedur.
"Surat izin bangunannya di tempat lain, tetapi bentuk fisik bangunan yang dibangun berdasarkan surat izin tersebut di tempat yang berbeda. Hal ini sudah mulai marak terjadi dan sebelum akhir tahun ini kami memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan agar segera mengurus izin bangunan yang didirikan," ujar Hanock Puraro, saat ditemui Jubi, di Sentani, Senin (13/11/2017).
Dijelaskan, proses pengurusan IMB sesungguhnya hanya sekali dan untuk satu bangunan yang didirikan. Masih ada banyak pengemban di daerah ini yang tidak sadar terhadap hal ini, padahal IMB sudah ada peraturan daerahnya.
"Selain IMB, pajak bumi dan bangunan juga salah satu bagian yang tidak terpisahkan sehingga kita berharap para pengembang dapat melaksanakan tugas adan tanggung-jawabnya dengan baik. Dari hasil tersebut yang difungsikan kembali kepada PAD yang ditetapkan oleh pemerintah daerah kepada masing-masing OPD di lingkup Pemerintah kabupaten Jayapura," jelasnya.
Sementara itu, Hana Hikoyabi, anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengingatkan instansi terkait untuk tetap mengejar target PAD yang telah ditetapkan sebelum akhir tahun ini.
"Untuk pajak bumi dan bangunan serta IMB, misalnya hotel Horex Sentani dan Saga Mal Sentani kita masih menunggu info perjanjian terhadap pajak bumi dan bangunan serta IMB yang belum diselesaikan tugas dan tanggung-jawabnya kepada pemerintah daerah. Kepada instansi terkait agar tetap mengawal dan menyelesaikannya secepatnya," ungkapnya. (*)
SebelumnyaPasar Doyo Baru masih sepi pedagang |
SelanjutnyaUPTD Pasar Pharaa Sentani kesulitan mengatur pedagang |